Dapodik Antara Ada dan Tiada

 
Dapodik atau Data Pokok Pendidik, adalah salah satu Program Pemerintah dalam hal ini Kemendiknas untuk membuat sistem yang terpadu dan akurat terhadap data guru di seluruh Indonesia. Tahun 2013 ini segala macam tunjangan yang di terima oleh guru, baik itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, berpedoman dari data Dapodik, tidak hanya itu BOS, bantuan rehab, dan DAK juga berasal dari data Dapodik. Data setiap sekolah yang di entri ke Aplikasi Dapodik oleh Operator sekolah, akan di Upload ke server Manajemen Pendataan Dikdas, yang selanjutnya data tersebut di pakai oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan untuk mengeluarkan aneka tunjangan dan bantuan. Namun dalam perjalanannya, Dapodik menuai bermacam masalah di antaranya, Jam mengajar guru yang  kosong alias Jumlah jam mengajar Nol, NUPTK yang salah, dan lain lain, sehingga merugikan guru yang bersangkutan, dan berefek kepada Operator Sekolah. Tidak sedikit Operator Sekolah yang menerima komplain dari guru yang mengalami hal tersebut diatas. Di satu sisi Operator telah mengisi data guru tersebut sesuai pentunjuk, namun di sisi lain data guru tidak ada pada data P2TK DIKDAS, sehingga saling menyalahkan adalah jalan terakhir.Melihat dari kasus di atas sudah layaknya Pemerintah dalam hal ini yang berkompeten menangani masalah pendidikan, untuk bisa memperbaiki sistem DAPODIK ini sedemikian rupa sehingga Tidak ada pihak yang dirugikan, apakah itu Operator Sekolah, Pendidik, dan Pemerintah itu sendiri, untuk jangka menengah Pemerintah dalam hal ini yang berkompeten dengan masalah tersebut dapat mengeluarkan  SK kepada semua Operator Sekolah seluruh Indonesia, karena merekalah ujung tombak dari kesuksesan program Pemerintah tersebut, sedangkan untuk jangka panjang Pemerintah dapat melatih IT kepada para pendidik, sebagai modal bagi mereka untuk mengecek data mereka, karena yang terjadi sekarang ini hampir semua pendidik tidak paham terhadap IT.

Komentar