Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2013/2014


Setelah berakhirnya Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan keluarnya Pengumuman hasil UN 2013, maka para sekolah wajib melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2013/2014. Merujuk pada PP No 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan maka ada beberapa faktor pertimbangan yang harus dilaksanakan sekolah diantaranya adalah tentang usia bagi peserta didik pada saat penerimaan harus minimal 7 tahun, namun apabila ada yang berumur 6 tahun sekolah harus menerima juga peserta didik tersebut dengan catatan tidak melebihi kapasitas di sekolah tersebut, sedangkan TES masuk untuk tingkat sekolah dasar ditiadakan alias dilarang. Selain dari pada itu sekolah juga wajib menyediakan Formulir Peserta Didik Baru (PPDB), hal tersebut dimaksudkan agar sekolah memiliki data yang akurat mengenai peserta didik yang akan menjadi acuan bagi adminitrasi sekolah dan berbagai macam keperluan lainnya, seperti Dapodik, NISN, dan lain lain. Dan yang sangat penting dalam hal proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) adalah tidak dibenarkan memungut biaya, dengan kata lain semua proses dari pendaftaran tersebut GRATIS, karena dalam hal ini semua biaya yang ditimbulkan dari proses tersebut telah dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Lihat Juknis BOS Disini.

Komentar